News

Sugito Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam, Copot Kepala UPT Dishub Jika Tidak Bisa Kerja

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Baru menjabat Plt Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi sudah dipanggil oleh Komisi III DPRD Batam dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pada 31 Juli 2018 Kemarin terkait retribusi Parkir yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam.

Dalam RDP tersebut, Rustam menyebut jumlah juru Parkir Kota Batam ada 608 Orang yang resmi, dengan setoran berfariasi. Ada yang setor sebesar Rp 10.000 setiap hari. Hingga saat ini target yang dicapai masih 35% atau setara dengan Rp 9,3 Miliar dari target sebesar Rp 24,5 Miliar pada tahun 2018.

Dari laporan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam, Sugito mengatakan, Anjloknya retribusi parkir tahun ini merupakan kelalaian pegawai Dinas Perhubungan Kota Batam yang hanya duduk tanpa mengejar target yang sudah disesuaikan.

“Banyak pegawai Dinas Perhubungan yang hanya datang, duduk, ngopi kemudian pulang, Bagaimana bisa mengejar target dengan sikap pegawai seperti ini, padahal ini sudah bulan Agustus sementara target yang tercapai masih 35% saya kira masalah ini harus dituntaskan”. Jelasnya.Sugito menyarankan kepada Plt Kepala Dinas Perhubungan, supaya mencopot atau mengganti Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir jika tidak bisa bekerja untuk mengejar target.

“Saya berharap Rustam segera mengganti atau mencopot UPT yang tidak bisa bekerja, dengan menggantikannya kepada pegawai yang bisa bekerja”. Tambahnya.

Lokasi Parkir semakin bertambah, kendaraan juga semakin bertumbuh, namun PAD dari retribusi parkir semakin anjlok dan sering menjadi ajang perdebatan publik maupun issue RDP dikomisi III, Adakah kolaborasi permainan “petak umpat atau pat gulipat” dibalik penerimaan retribusi parkir oleh PAD Kota Batam ini? kita tunggu hingga akhir tahun 2018 mendatang.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker