News

Terkait UU MD3, Tonny Siahaan SH: DPR Dan DPD Bukan Ranah Pengadilan

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Menjadi Viral dan bahan diskusi disetiap Daerah seluruh Indonesia terkait Penambahan Pasal dalam UU MD3 yang disetujui oleh beberapa Partai Politik maupun DPD serta DPR-RI.

Seperti Dalam UU MD3 pasal 249 ayat 1 huruf J disebutkan bahwa DPD berwenang dan bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (raperda) dan peraturan daerah (perda). Serta penambahan 14 Pasal dalam UU MD3 oleh DPD dan DPR-RI yang dianggap kotroversial.

Tonny Siahaan SH, Sebagai Praktisi Hukum Kota Batam, menganggap Penambahan Pasal-pasal didalam UU MD3, berpotensi tumpang tindih dengan aturan dan peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Produksi UU MD3 saat ini merupakan Produk perundang-undangan yang dianggap menyesatkan masyarakat.

“Bagaimana sinkronisasi antara UU MD3 dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Kemudian Apa hubungan antara Sila ke-4 Pancasila dengan UU MD3, Bukankah UU yang sudah ada menjadi suatu aturan yang baku? serta Pancasila, UUD 45 serta NKRI menjadi harga mati?”. Jelasnya. Kamis 15/2/2018.

Tonny Siahaan yang berprofesi sebagai Pengacara ini menambahkan, Pasal-Pasal yang menjadi unsur tambah dalam UU MD3 merupakan pengekangan dan pembungkaman terhadap masyarakat. Sehingga pasal-pasal tersebut perlu digugat dan diuji materinya sehingga tidak bertentangan dengan UU lainnya.

“Materi pasal-pasal tersebut perlu diuji oleh publik, dalam hal ini masyarakat harus bersuara dan melawan serta menggugat sampai mahkamah Konstitusi”, Tambahnya, saat diwawancara dikantor DPD Perindo Batam.

Pasal lain yang tergolong kontroversial adalah kewenangan DPR untuk mempidanakan para pengkritiknya. Dalam pasal Pasal 122 huruf K UU MD3 disebutkan DPR bisa mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Pasal ini dinilai bakal membuat DPR maupun anggotanya bisa bertindak otoriter.

Photo, Tonny Siahaan SH. Praktisi Hukum dikota Batam.
Photo, Tonny Siahaan SH. Praktisi Hukum dikota Batam.

“saya kira DPR-RI maupun DPD yang duduk saat ini merupakan Pilihan Rakyat sehingga harus bertanggung jawab kepada Rakyat, dan Kantor DPR-RI bukan ranah pengadilan, apa yang diamanatkan oleh Rakyat, maupun kepentingan Rakyat,  itu yang seharusnya wajib dilakukan oleh Wakil Rakyat. Jangan lupa bahwa DPR-RI merupakan autput dari Partai Politik yang sudah diatur dalam UU, Mereka utusan Rakyat untuk mengawasi kebijakan dan anggaran yang dibuat oleh pemerintah”. Paparnya kepada Faktaaktual.com.

Tonny berharap, supaya masyarakat berhati-hati dan tetap selektif dalam memilih para Calon legislatif maupun Partai pengusung legislatif tersebut ditahun 2019 yang akan datang. Sehingga para legislatif yang duduk nantinya benar-benar memperjuangkan hah-hak Rakyat yang berkeadilan dan tanpa diskriminasi.

Poin Pasal
 Imunitas Anggota DPR Pasal 245 : Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
Dampak : Pasal ini berpotensi mempersulit upaya penegakan hukum jika anggota DPR berindikasi melakukan tindak pidana seperti korupsi maupun pidana lain.
Kewenangan DPR Memanggil Paksa Pasal 73 ayat 4 : Dalam hal pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan/atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dampak : Pasal ini berpotensi membuat DPR sebagai lembaga hukum yang berhak memanggil paksa pihak-pihak yang dinilai wakil rakyat tidak kooperatif. Padahal sebagai lembaga politik, pemanggilan tersebut rawan diwarnai kepentingan-kepentingan politik individu, parpol, maupun institusi DPR sendiri.
Pengkritik DPR Bisa Dipidana Pasal 122 huruf K : Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Dampak : Pasal ini berpotensi membungkam kritik publik terhadap kualitas kinerja wakil mereka di parlemen.
Pimpinan MPR menjadi genap Pasal 15 :  Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 7 (tujuh) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
Dampak : Pasal ini berpotensi membuat keputusan pimpinan MPR berakhir deadlock karena tidak bisa mengambil putusan karena jumlah genap.
Penambahan Pimpinan DPR menjadi 6 orang Pasal 84 : Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 5 (lima) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.
Penambahan Pimpinan DPD menjadi 4 orang Pasal 260 : Pimpinan DPD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD.
DPD Berwenang Mengevaluasi Perda Draf tersebut tertuang dalam Pasal 249 ayat 1 huruf J : DPD mempunyai wewenangan dan tugas melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancanangan peraturan daerah dan peraturan daerah.
Dampak : Kewenangan ini berpotensi memunculkan kerancuan tugas dengan eksekutif.

“DPR itu sudah mengacaukan garis-garis ketatanegaraan. Soalnya problem etik dicampur aduk dengan problem hukum,” kata Mahfud MD.

Urusan penghinaan terhadap suatu lembaga, adalah tugas penegak hukum seperti Kepolisian. Untuk persoalan hukum, adalah wewenang lembaga nomokrasi. Yakni pengadilan, Polisi maupun Jaksa. Bukan DPR, seperti yang dicantumkan dalam UU MD3 tersebut.

“Itu ranah penegak hukum, padahal MD3 merupakan lembaga demokrasi,” kata Mahfud. (gp).

Editor : Gamal. P.


Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker