News

“Wartawan” Penyebar Hoax Diciduk Polisi Tanjungpinang.

FAKTAAKTUAL.COM, KEPRI – “Menerima laporan dari organisasi masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat) Provinsi Kepri dan dari simpatisan PDI Perjuangan. Atas laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan,” ujar Ardiyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiroseno, saat Press Rillis di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (23/2/2018).

Pria yang disebut sebagai wartawan ‘Media Rakyat’ ini dibekuk di kamar kosnya, Jalan Korindo Sri Lekop, Kijang, Bintan pada Rabu (21/2/2018) sekira pukul 11.00 WIB.

Diketahui, Mustafa Kamal Nurullah (54), pelaku yang diduga kuat pembuat ujaran kebencian di akun media sosial (Medsos) terhadap Presiden, calon Wali Kota, beberapa etnis serta agama tertentu berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Selain itu akun ini juga melakukan ujaran kebencian kepada ibu negara Iriana Jokowi yang disebut “sebagai pelacur betina PKI“, statusnya viral dan mendapat banyak kecaman warganet.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, penangkapan itu dilakukan berawal dari dua laporan masyarakat yang melihat postingan bersifat SARA yang ditujukan kepada Presiden, calon Wali Kota Tanjungpinang dan etnis serta agama tertentu. Atas laporan itu kemudian anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan.

Ardiyamto mengungkapkan, untuk laporan pertama modus pelaku memposting tulisan yang bermuatan penghinaan terhadap ”etnis Tionghoa dan agama Kristen, serta pejabat negara yaitu Presiden dan beberapa mantan Presiden RI”.

“Sedangkan untuk modus yang dilaporkan pelapor yang kedua yaitu pelaku menuliskan postingan di akun facebooknya untuk menghina calon Wali Kota, Presiden dan etnis Tionghoa,” kata dia.

Setelah Polisi memiliki dua alat bukti, untuk menjadikan pelaku ini tersangka, maka anggota Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Korindo Sri Lekop, Kijang, Kabupaten Bintan. Polisi langsung membawa pelaku ke Mapolres Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan. Pelaku juga mengakui perbuatannya telah memposting tulisan tersebut di akun facebooknya.

Pelaku dijerat dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Kedua melanggar pasal 43 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 4 tahun denda Rp750 juta.

Barang bukti yang diamankan diantaranya tablet merk Asus warna Hitam dengan memori card, kartu pengenal wartawan ‘Media Rakyat’, akun facebook atas nama pelaku, screenshot postingan pelaku, dan satu buah hardisk eksternal yang berisi (eksport) unduhan akun facebook pelaku.(arrahmahnews.com).

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker