Nasional

KSPI Pecah, Buruh Cerdas Tidak Mau Ditunggangi Kepentingan Said Iqbal

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA – Peringatan Hari Buruh Sedunia, May Day, 1 Mei 2018 diwarnai perpecahan berdemokrasi. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pimpinan Yorrys Raweyai menyatakan secara resmi mendukung Jokowi Presiden 2019. Sementara KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), Said Iqbal akan mendukung Prabowo pada Pilpres 2019.

Pernyataan dukungan KSPSI tersebut disampaikan oleh Ketum KSPSI Yorrys Raweyai didampingi Wakil Ketua Umum OKK KSPSI, HM. Jusuf Rizal, Sekjen Rudy Prayitno serta Ketua-Ketua Serikat Pekerja Anggota (SPA) KSPSI dalam keterangan Pers menjelang peringatan May Day, 1 Mei 2018 di Restaurant Pulo Dua, Senayan, Jakarta.

Dalam Keterangan Yorrys Raweyai sesuai hasil Rapimnas KSPSI, Pebruari 2018, sepakat mendukung Jokowi dua periode, karena Pemerintahan Jokowi dinilai terus bekerja melakukan pembangunan, khususnya infrastruktur. Tidak dipungkiri adanya kelemahan maupun kekurangan namun Pemerintah atau pun Jokowi bukanlah Dewa hingga dapat memenuhi semua permintaan manusia, untuk itulah Jokowi perlu dukungan untuk bisa menyelesaikan pembangunan dengan lebih baik.

Lebih jauh dikatakan, KSPSI memandang berbagai kebijakan pemerintah terkait ketenagakerjaan sudah lebih baik dalam hal Pembinaan, Perlindungan dan Kesejahteraan (Bina-Lindung-Sejahtera). Namun demikian masih diperlukan perbaikan yang berkesinambungan agar berbagai harapan para pekerja dan buruh dapat dipenuhi tanpa menyisakan beban bagi pengusaha pemberi kerja.

Photo, Buruh kubu Yorrys yang tidak mau ditunggangi kepentingan Said Iqbal dalam memperingati May Day.
Photo, Buruh kubu Yorrys yang tidak mau ditunggangi kepentingan Said Iqbal dalam memperingati May Day.

KSPSI juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah yang telah berupaya membangun relasi industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang memungkinkan semua pihak yang berkepentingan bekerja dengan baik demi kesejahteraan pekerja dan buruh.

KSPSI, lanjut Yorrys mendukung kebijakan pemerintah yang berusaha menciptakan iklim investasi yang lebih baik bagi kepentingan perekenomian bangsa dan negara, dimana pekerja dan buruh menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses tersebut.

Atas dasar itu, KSPSI memandang Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sangat penting dalam rangka mendukung terwujudnya iklim investasi yang lebih baik. Karena itu KSPSI mendukung penerbitan Perpres 20 tahun 2018 dan menolak adanya upaya judicial review ataupun Pansus.

Meski demikian, KSPSI mendesak kepada Pemerintah untuk menjamin terciptanya suasana kondusif bagi keberlangsungan tenaga kerja lokal, khususnya dalam memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja ilegal dan penegakan hukum (law enforcement) bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker