News

Terkait Perda Parkir Anggota DPRD Batam Meradang, Pencitraan?

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Perda terkait Parkir Sudah 5 Bulan berjalan sejak ditandatangani Gubernur pada 23/4/2018 lalu. Namun anggota DPRD Batam yang merancang Perda tersebut justru meradang dan prokontra.

Pasalnya, Dalam Perda tersebut ada disebut Drop Out dimana pasal ini menyebut ‘tidak dipungut parkir dari sipengandara jika hanya parkir dalam tempo 15 menit disetiap tempat’ Hal ini teruang pada Pasal 20 ayat D dalam Perda Parkir.

Udin P Sihaloho selaku Sekretaris Pansus Ranperda Parkir Kota Batam, menjelaskan bahwa kendaraan yang hanya mengantar penumpang baik itu ke Mall, pelabuhan, rumah sakit, bandara, dan instansi lainnya selama 15 menit, dibebaskan membayar retribusi parkir.

“Semau pihak setuju terkait pasal tersebut, karena semua pihak kita undang dalam pembahasan Perda tersebut, jadi tidak perlu lagi dibahas soal itu.” Jelas Udin.

Akan tetapi Amintas Tambunan dari Partai Nasdem terkesan tidak setuju akan aturan tersebut. dalam pernyataannya Amintas menjelaskan bahwa pihaknya bersama Pemerintah khususnya dari partai Nasdem mengusulkan jangan sampai 15 menit, alasannya untuk tidak mengurangi potensi pendapatan pajak parkir.

“Aturan drop out tidak di Evaluasi oleh Gubernur Kepri, dirinya meminta kepada Anggota DPRD lainnya untuk menyamakan persepsi untuk 5 sampai 10 menit, dan jangan sampai 15 menit karena terlalu lama Waktunya.”tegas Anggota DPRD Batam ini.

Pernyataan tersebut justru dicekal Muhammad Jeffry K Simajuntak, SE,MM yang juga anggota Komisi III bidang pembagunan, sarana prasarana dan lingkungan hidup menjelaskan bahwa,

“Pansus itu dibentuk sesuai dengan aturan dan peraturan, bukan pribadi. Semua Fraksi Fraksi dan Anggota DPRD sudah hadir dalam rapat, jauh jauh hari dan sudah melakukan pembahasan tahap demi tahapan, dari dinas perhubungan, dinas pendapatan dan juga para pelaku usaha parkir, dan semuanya setuju, tidak ada penolakan”.pungkasnya kepada Silabuskepri.co.id Rabu 5 September 2018.

Terkait pernyataan Amintas Tambunan yang juga satu Komisinya di DPRD Batam yang terkesan tidak setuju aturan Drop Out 15 menit, Jeffry menilai bahwa itu adalah pernyataan seorang oknum DPRD, dan jikalau itu tidak setuju, sebaiknya disampaikan dalam rapat Fraksinya sebelumnya.

“semua Fraksi setuju, Jika ada yang tidak setuju, perlu dipertanyakan, apakah membela rakyat apa pengusaha.” Tutupnya.Sebagai Anggota DPRD Batam wajib berpihak dan Pro terhadap Rakyat, pasalnya Jefri tidak terima melihat Rakyat membayar Parkir yang hanya datang mengantar Anak dan juga barangnya kesuatu tempat seperti Mall dan Pasar langsung dikenakan parkir.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker