Lingkungan

KLHK Beri Integrasi Persetujuan Lingkungan Untuk Perizinan Berusaha Dalam UU Cipta Kerja

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA – Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat. Integrasi persetujuan lingkungan ke dalam perizinan berusaha merupakan solusi untuk menyederhanakan regulasi perizinan yang selama ini dinilai relatif rumit. Penyederhanaan ini dilakukan agar kemanfaatannya lebih cepat tanpa mengurangi ketegasan dalam menjalankan pembangunan ekonomi, lingkungan dan sosial yang seimbang dan berkelanjutan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, selalu menegaskan bahwa Undang-undang Cipta Kerja, khususnya bagian lingkungan hidup dan kehutanan berpihak kepada masyarakat dan mengedepankan restorative justice.Didalam Undang-Undang Cipta Kerja ini sangat penting untuk menyelesaikan masalah-masalah yang sudah menahun, antara lain masalah-masalah perizinan yang relatif rumit, konflik tumpang tindih kawasan, kriminalisasi masyarakat lokal di dalam dan di sekitar kawasan hutan, termasuk masyarakat hukum adat dan juga perkebunan di dalam kawasan hutan.

Menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diantaranya Pemerintah membentuk dan menugaskan Tim untuk berkunjung ke beberapa daerah guna melaksanakan “Serap Aspirasi” dari masyarakat, pemerintah daerah, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait. Pada tanggal 4 Desember 2020, Serap Aspirasi dilakukan di Kota Pontianak dengan fokus pembahasan di sektor perizinan berusaha berbasis risiko yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PKTL-KLHK), Sigit Hardwinarto, juga menegaskan kembali terkait perizinan lingkungan.

Semangat Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya bidang lingkungan hidup dan kehutanan ini salah satunya adalah menyederhanakan hal-hal yang selama ini dinilai relatif rumit, agar kemanfaatannya lebih efisien dan efektif. Misalnya, tentang izin lingkungan, bahwa Izin Lingkungan tidak dihilangkan, namun tujuan dan fungsinya diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha.

Selain itu, pengintegrasian kembali izin lingkungan ke dalam perizinan berusaha, memperkuat posisi perlindungan terhadap lingkungan hidup. Persyaratan dan kewajiban lingkungan tetap dapat di-enforce, karena termuat (terintegrasi) dalam perizinan berusaha.

“Terkait AMDAL, dalam pengaturan tata laksana uji kelayakan lingkungan, yang dulunya bernama Komisi Penilai Amdal (KPA) diganti dengan “Lembaga Uji Kelayakan” yang terdiri dari “Tim Uji Kelayakan” yang ada di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Adhoc yang penugasannya disesuaikan dengan kebutuhan. Selain itu, juga dalam penyusunan dokumen AMDAL dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan, namun tetap membuka ruang bagi pemerhati lingkungan dan LSM pembina masyarakat terkena dampak tersebut. Hal tersebut dilakukan agar fungsinya dapat lebih efektif dan optimal,” tegas Sigit Hardwinato.

Sigit juga menyampaikan bahwa KLHK mendapatkan amanah untuk menyusun 3 (tiga) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta sanksi administrasi dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.

Pertama, RPP Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang memerlukan pengaturan lanjutan antara lain, Integrasi Persetujuan Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha, Penguatan Penegakan Hukum Lingkungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Pengaturan Tata Laksana Uji Kelayakan Lingkungan (Pasal 24), Pengaturan Tata Cara Pelibatan Masyarakat (Pasal 26), Pengaturan Sertifikasi dan Kriteria Penyusun Amdal (Pasal 28), Pengaturan mengenai UKL-UPL (Pasal 34), Pengaturan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup / SPPL (Pasal 35), Pokok Pengaturan Integrasi Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Amdal dan UKL-UPL.

Bantuan Pemerintah terhadap UMK (Pasal 32), Pengaturan Baku Mutu Lingkungan Hidup (Pasal 20), Pengelolaan Limbah B3 (Pasal 59, Pasal 61), Dana Penjaminan Pemulihan Lingkungan (Pasal 55), Pengawasan dan Sanksi (Pasal 71, 76, 82C).

Kedua, substansi RPP Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja bidang Kehutanan yang memerlukan pengaturan lanjutan antara lain, Prioritas Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan (Pasal 15), Luas Kawasan Hutan yang Harus Dipertahankan Kecukupannya (Pasal 18), Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Pasal 19), Pemanfatan Hutan (Pasal 26, 27, 28, 30, 31 dan 32 ), Perhutanan Sosial (Pasal 29 A dan B), Pembinaan dan Pengolahan Hasil Hutan (Pasal 33), Pungutan PNBP Pemanfaatan (Pasal 35), Perlindungan Hutan (Pasal 48 dan 49).

Ketiga, substansi RPP Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja bidang Sanksi Administrasi dan PNBP antara lain, penyampaian azas “Ultimum Remedium” yakni salah satu asas dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum.

Sanksi dalam Hukum Administratif merupakan alat kekuasaan yang bersifat hukum publik yang dapat digunakan oleh pemerintah sebagai reaksi atas ketidakpatuhan terhadap norma-norma hukum administrasi (vanWijk/Konijnenbelt, 1984). Hal-hal tersebut menjadi Dasar Hukum terkait dengan Pasal 110 A dan 110B. Ruang Lingkup bidang Sanksi Administrasi dan PNBP ini secara garis besar terdiri dari: Ketentuan Umum (Pasal 1-4), Penyelesaian Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun dan Memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan (Pasal 5-17), Penyelesaian Kegiatan Usaha di Kawasan Hutan Tanpa Memiliki Perizinan Berusaha (Pasal 18-30), Penghitungan Denda Administratif (Pasal 31), Pengaturan dan Pemanfaatan PNBP (Pasal 32-33), Paksaan Pemerintah (Pasal 34-54), Ketentuan Peralihan (Pasal 55), Ketentuan Penutup (Pasal 56).

Sumber: KLHK.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker